Kolaka – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kembali mencatat sejarah penting dalam penegakan hukum sektor pertambangan di Indonesia. Pada Selasa, 23 Desember 2025, Majelis Hakim membacakan putusan dalam persidangan lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang terkait pengangkutan dan penjualan ore nikel yang berasal dari lahan Eks Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Pandu Citra Mulia (PCM).
Perkara ini menjerat Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kolaka selaku Syahbandar, bersama para pelaku usaha pertambangan, dalam penerbitan Surat Persetujuan Sandar dan Berlayar (SPB) untuk kegiatan pengangkutan dan/atau penjualan ore nikel pada tahun 2023.
Ore nikel tersebut diketahui berasal dari lahan Eks IUP PT PCM yang telah dicabut dan secara hukum telah dikuasai oleh negara.
Dalam persidangan, terungkap bahwa kegiatan pengapalan dilakukan dengan menggunakan dokumen milik PT Alam Mitra Indah Nugraha (AMIN), sementara proses pemuatan dan pengiriman ore nikel berlangsung melalui Jetty PT Kurnia Mining Resources (KMR). Praktik tersebut dinilai sebagai upaya melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara.
Majelis Hakim sependapat dengan pembuktian Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan menyatakan para terdakwa terbukti memenuhi unsur Pasal 2 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Atas dasar tersebut, pengadilan menjatuhkan vonis pidana penjara kepada dua terdakwa utama.
Terdakwa Haliem Hoentoro, selaku Direktur Utama PT Pandu Citra Mulia (PCM) dan PT Kurnia Mining Resources (KMR), dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Ia dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan 8 bulan.
Sementara itu, Heru Prasetyo, selaku Direktur PT Kurnia Mining Resources (KMR), juga dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan 10 bulan.
Terhadap putusan tersebut, terdakwa Haliem Hoentoro menyatakan menerima putusan Majelis Hakim. Adapun Jaksa Penuntut Umum dan terdakwa Heru Prasetyo menyatakan pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum M. Yusran, S.H., M.H. beserta tim menuntut pidana penjara selama 7 tahun terhadap Haliem Hoentoro dan 6 tahun terhadap Heru Prasetyo.
“Vonis Majelis Hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa, namun tetap menegaskan adanya perbuatan korupsi dalam perkara tersebut,” jelasnya.
Sementara itu, terhadap terdakwa lainnya dalam perkara yang sama, proses persidangan akan dilanjutkan pada Januari 2026 dengan agenda replik dan pembacaan tuntutan pidana.
Perkara ini menjadi preseden penting dalam penegakan hukum di Indonesia, karena merupakan perkara pertama tindak pidana korupsi di sektor pertambangan yang menjerat perbuatan penambangan, pengangkutan, dan penjualan ore nikel pada lahan bekas IUP yang izinnya telah dicabut dan berada dalam penguasaan negara.
Laporan : Ira






