Konawe Jangan Jadi Korban Eksploitasi, Presiden Mahasiswa IAIN Kendari Dukung PB HIPTI

KENDARI – Presiden Mahasiswa IAIN Kendari menyatakan sikap tegas mendukung pernyataan Pengurus Besar Himpunan Pengusaha Tolaki Indonesia (PB-HIPTI) terhadap PT Sulawesi Cahaya Mineral (PT SCM). Apa yang terjadi di Routa hari ini bukan sekadar dinamika investasi, melainkan ujian serius terhadap keberpihakan negara dan konsistensi hukum dalam pengelolaan sumber daya alam.

Jika benar sejak awal terdapat komitmen pembangunan smelter di Kabupaten Konawe sebagai dasar legitimasi sosial dan politik beroperasinya perusahaan, maka pengingkaran atas komitmen tersebut bukan hanya pelanggaran moral, tetapi berpotensi mencederai prinsip konstitusional pengelolaan sumber daya alam.

Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Frasa “sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat” bukan retorika kosong. Ia adalah mandat konstitusi. Artinya, setiap aktivitas pertambangan wajib menghadirkan nilai tambah dan kesejahteraan nyata bagi masyarakat di wilayah terdampak, bukan hanya mengalirkan keuntungan ke luar daerah.

Lebih jauh, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba menegaskan kewajiban peningkatan nilai tambah melalui pengolahan dan pemurnian di dalam negeri. Semangat hilirisasi lahir untuk mengakhiri praktik lama: daerah hanya menjadi lokasi pengerukan, sementara industrialisasi dan efek ekonomi berlipat dinikmati di tempat lain.

Apabila Konawe hanya dijadikan wilayah ekstraksi sementara hasilnya dialirkan ke kawasan industri di luar Sulawesi Tenggara tanpa kejelasan realisasi smelter di daerah asal, maka yang terjadi adalah ketimpangan struktural. Daerah menanggung dampak lingkungan dan sosial, tetapi kehilangan peluang industrialisasi, penyerapan tenaga kerja maksimal, dan pertumbuhan ekonomi jangka panjang.

Negara tidak boleh absen. Pemerintah daerah dan pusat wajib melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin dan kewajiban PT SCM. Jika komitmen pembangunan smelter tercantum dalam dokumen perizinan atau rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB), maka itu bukan pilihan, melainkan kewajiban hukum. Jika tidak dilaksanakan, negara memiliki instrumen administratif hingga sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

Sebagai Presiden Mahasiswa IAIN Kendari, saya menegaskan bahwa mahasiswa tidak anti investasi. Tetapi kami menolak investasi yang menjadikan daerah hanya sebagai ladang eksploitasi. Investasi yang sehat adalah investasi yang adil, transparan, dan konsisten terhadap komitmennya.

Sulawesi Tenggara tidak boleh terus-menerus berdiri sebagai penonton atas kekayaan alamnya sendiri. Jika konstitusi dihormati, maka hilirisasi harus diwujudkan secara konkret di daerah penghasil, bukan sekadar slogan nasional.

Mahasiswa akan terus mengawal isu ini. Sebab ketika sumber daya alam dikelola tanpa keadilan, yang dipertaruhkan bukan hanya ekonomi, tetapi martabat daerah dan masa depan generasi berikutnya.

Laporan : Uli